PORTALINSIDEN.Com, Parepare – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Parepare membuka posko pengaduan di Kelurahan saat melakukan uji petik Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), Selasa (23/08/2022). Pembukaan Posko ini dilaksanakan di 2 (dua) Kelurahan yaitu Kelurahan Kampung Baru dan Kelurahan Lumpue.
Sejumlah puluhan orang yang melakukan pengecekan NIK di 2 Kelurahan yang terdiri dari PNS, Honorer dan warga masyarakat. Pengecekan NIK dilakukan pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_Nik bahwa tidak ditemukan nama yang tercatut pada Partai Politik.
Tujuan dari dibukanya posko pengaduan pada kelurahan ini yaitu untuk mensosialisasikan bahwa Bawaslu Kota Parepare telah membuka posko pengaduan di Kantor Bawaslu Kota Parepare Jl. Chalik No.23 Kelurahan Sumpang Minangae.
Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengamanatkan Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses pemilu.
Melalui posko ini Bawaslu Kota Parepare akan menerima aduan dan keberatan serta menindaklanjuti jika ada warga masyarakat yang mendapati data pribadi atau nomor induk kependudukannya (NIK) dicatut sebagai anggota maupun pengurus parpol di dalam Sipol pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol calon peserta Pemilu 2024.
Bagi masyarakat Kota Parepare yang ingin memastikan nama atau data pribadi tercatut sebagai kepengurusan atau anggota salah satu Partai Politik di dalam SIPOL dapat mengunjungi atau membuka link ini: http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
Kepada masyarakat Kota Parepare yang menemukan namanya tercatut dan merasa keberatan atas data yang ada di dalam Sipol tersebut dapat mengadukannya melalui link pengaduan https://bit.ly/posko-pengaduan atau bisa langsung ke Kantor Bawaslu Kota Parepare.