Polisi Amankan Truk Muatan 3,3 Ton Solar Subsidi, Pelaku Terancam Denda 60 Miliar

PORTALINSIDEN.com, Parepare — Personel Polsek Soreang yang dibackup Satreskrim Polres Parepare mengamankan satu unit mobil truk roda 6 yang diduga membawa 111 jeriken ukuran 30 liter berisikan bahan bakar minyak jenis solar subsidi.

Kasat Reskrim, AKP Deky mengatakan, dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak solar subsidi ini sekitar 3,3 ton, diamankan di Jalan Jendral Ahmad Yani KM. 5, Kel. Bukit Harapan, Kec. Soreang, Kota Parepare.

“Ada dua terduga pelaku yang diamankan, yakni inisial AW (35) dan IL (25), keduanya berdomisili di Luwu Timur,” ujarnya, Sabtu (27/8/2022).

Modus pelaku, kata AKP Deky, dengan mengisi BBM di beberapa SPBU mulai dari Makassar hingga Barru menggunakan truk secara normal.

“Kemudian disedot dari tangki dan ditampung di dalam jeriken, BBM jenis solar subsidi ini rencananya akan dibawa ke Lutim,” ungkapnya.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti, lanjut AKP Deky, dibawa ke Polres Parepare guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” katanya.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tandasnya. (adf)