Sosper Tahap Ke-IV Tahun 2022, Dihelat H. Muhammad Jayadi Di 2 Kecamatan.

PORTALINSIDEN.com, Mamuju– Sosialisasi Peraturan Daerah (sosper) yang digelar setiap anggota DPRD baik Kabupaten, Provinsi maupun tingkat pusat adalah merupakan tugas pokok dan penting bagi setiap legislator agar setiap produk hukum yang telah dihasilkan DPRD tersampaikan ke Masyarakat.

Selain membangun silaturahmi, juga sebagai ungkapan rasa kepedulian dan kecintaan juga merupakan bentuk perhatian H. Muhammad Jayadi kepada konstituen yang ada di daerah pemilihan selaku keterwakilan Rakyat di DPRD Sulbar.

Sekaitan dengan hal tersebut, sosper tentang Penyelenggaraan ketenagakerjaan yang teruang dalam Peraturan Daerah no 6 tahun 2021 yang digelar H. Muhammad Jayadi pada tahap ke IV tahun 2022 sudah barang tentu berbanding lurus dengan tugas-tugas pokok, fungsi dan wewenang setiap Anggota DPRD.

Sosper terkait ketenagakerjaan yang disosialisasikan Muhammad Jayadi tahap ke IV ini digelar di 2 tempat dan dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 24 sampai dengan 26 Agustus 2022 ini, yakni di desa Lebani kecamatan Tapalang Barat dan desa sumare kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju.

“Bahwa di lembaga Legislatif atau DPRD Sulbar kini kembali melahirkan sebuah produk hukum, yakni Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Produk hukum inilah yang hari ini kami bawa, kami sosialisika, kami jelaskan kepada Bapak-Bapak, Ibu-ibu dan para peserta sosialisasi yang berkenan hadir pada kesempatan ini,” Ucap Muhammad Jayadi.

Pada giat sosper kali ini juga, panitia menghadirkan narasumber yang tentunya sangat kapabel dalam hal produk hukum yang telah dihasilkan lembaga legislatif Sulbar ini, yakni Muh. Fadli, seorang tokoh, ahli hukum, dan beliau merupakan Dosen di Unika Mamuju.

Dalam kegiatan sosper ini juga dimanfaatkan untuk menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat dan beberapa usulan yang mencuat di momen sosialisasi perundang undangan ini.

Sosper yang dilaksakan H. Muhammad jayadi di dua titik ini, dihadiri para tokoh masyarakat, tokoh Agama, tokoh pemuda, perwakilan perempuan, para kelompok tani, kelompok nelayan dan sejumlah kelompok usaha di berbagai bidang pekerjaan serta sejumlah undangan lainnya.