Pelaku Pemarangan di Lakessi Diancam Bui 2 Tahun

 

PORTALINSIDEN.com, Parepare — Pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kompleks Pasar Lakessi diancam bui dua tahun.

Hal itu terungkap saat press release yang dilaksanakan di Mapolres Parepare, oleh Kanit Reskrim Polsek Soreang Ipda Sumiati, yang didampingi Kasubsi Penmas Polres Parepare, Ipda Sunarya, Rabu (21/9/2022).

Ipda Sumiati menyampaikan, dugaan penganiayaan terjadi Sabtu 17 September 2022, di kompleks Pasar Lakessi, yang melibatkan korban inisial A (48) dan pelaku AP (29).

“Kronologisnya, saat itu korban sementara duduk sambil makan, sementara pelaku tiba-tiba datang dan mengayunkan parang ke arah korban, dan ditangkis menggunakan tangan kiri oleh korban,” ujarnya.

Menurut Ipda Sumiati, motif terduga pelaku yaitu karena sakit hati. Dimana sehari sebelumnya pelaku dipukul oleh korban, dan kemudian esoknya dibalas oleh pelaku dengan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang.

“Akibat perbuatan, terduga pelaku disangkakan pasal 351 ayat 1 KUHP, dan diancam bui paling lama 2 tahun 8 bulan,” ungkapnya.

Ipda Sumiati menambahkan, terduga pelaku merupakan residivis tindak pidana pengeroyokan dan narkoba. (adf)