Kasus Korupsi Dana Desa Tampak Kurra Kec. Tabulahan Resmi Ditetapkan Polres Mamasa.

PORTALINSIDEN.com, MAMASA — Gelar perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana desa di desa Tampak Kurra kecamatan Tabulahan Kabupaten Mamasa yang dipimpin langsung Kapolres Mamasa AKBP Harry Andreas menetapkan 2 orang tersangka, selasa 4 oktober 2022.

Kapolres Mamasa melalui kasat Reskrim Iptu Hamring, mengatakan, telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka tindak pidana korupsi penyalagunaan pengelolaan Anggaran Desa Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021 Desa Tampak Kurra Kecamatan Tabulahan Kabupaten Mamasa.

“Hasil gelar perkara tersebut telah menetapkan tersangka yakni (ED) Kepala Desa Dan (HL) selaku kaur keuangan Desa Tampak Kurra Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa,” ucap Hamring.

Hamring Menjelaskan, dalam gelar perkara ini, Telah memenuhi 2 alat bukti berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan surat-surat dan Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat dengan Jumlah kerugian Keuangan Negara Rp 748.373.726.

“Adapun dugaan penyimpangan yakni pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan yg diprogramkan dalam APBDES, pertanggung jawaban yang tidak sesuai dengan pelaksanaan sehingga dengan fakta-fakta dan terpenuhinya alat bukti sehingga yang bersangkautan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalagunaan pengelolaan anggaran Dana Desa,”katanya

Kedua tersangka, sambungnya, dijerat dalam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 8 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.