Polresta Mamuju Tetapkan 5 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi

PORTALINSIDEN.com, Mamuju — Polresta Mamuju Sulbar – Setelah berhasil diamankan oleh petugas Intelkam polda Sulbar empat unit mobil memuat BBM subsidi jenis solar yang diduga tidak memiliki dokumen yang sah di jalan poros Mamuju-Palu pada hari Kamis (17/11/2022) sekira pukul 00.30 WITA.

Diketahui, Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / A / 98 / XI / 2022 / SPKT / Polda Sulbar tanggal 17 Nopember 2022 dilakukan penanganan penyelidikan oleh sat Reskrim Polresta Mamuju.

Kapolresta Mamuju Kombes pol Iskandar, S.I.K, S.H,M.H mengatakan Bahwa dari hasil pemeriksaan para saksi dilakukan gelar perkara sehingga ditetapkan cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan 5 orang tersangka terkait adanya penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Selanjutnya dari kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut 4 orang berperan sebagai sopir mobil masing-masing inisial W, E, R, K dan 1 orang perempuan Inisial V sebagai pemilik.

Adapun barang bukti yang disita sebagai berikut :
-4 unit mobil picik up
-300 buah jerigen berisi BBM
-BBM jenis Solar sekitar 9,8 Ton
Semua barang bukti tersebut telah diamankan di Polresta Mamuju, ujar Iskandar

BBM jenis solar tersebut berasal dari Kabupaten Majene dan Polman dan rencananya akan dibawa ke Palu, Sulteng. Tambahnya

“Kelima (5) tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana Menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi pemerintah sesuai dengan Pasal 40 angka 9 UU RI no. 11 Tahun 2020, ttg Cipta kerja yg mengubah Pasal 55 UU RI no. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara” Ungkap Kapolresta Mamuju

Humas Polresta Mamuju