PORTALINSIDEN.com, PAREPARE- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare melaksanakan Penyuluhan Hukum terkait penerapan empat pilar kebangsaan sebagai bentuk penanganan perkara tindak pidana terorisme, di Universitas muhammadiyah Parepare (Umpar), kamis (09/02/23).
Kegiatan itu juga turut dihadiri Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, yang diwakili oleh Asisten I Pemkot Parepare, Aminah Amin, Kasi Intel, Sugiarto, Kasi BB Teguh Sukemi, serta mahasiswa Umpar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Parepare, Sugiarto mengatakan penerapan nilai-nilai pada empat pilar kebangsaan yakni, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI sangat penting untuk mencegah paham radikalisme.
“Kampus dan Mahasiswa itu salah satu komponen yang rentan terpapar radikalisme. Sehingga, penerapan pilar-pilar kebangsaan sangat penting dilakukan,” ujarnya.
Paham radikalisme yang menjurus pada terorisme menjadi musuh negara karena memberikan ancaman terhadap ideologi negara, mengganggu kesatuan, dan keutuhan bangsa.
“Diduga, paham radikalisme ini akan masuk ke Parepare. Sehingga, sedini mungkin kita berikan pemahaman hukum dan bagaimana berbangsa dan bernegara yang benar agar tidak mudah terpengaruh paham ekstrim,” kata Sugiarto.