PORTALINSIDEN.com, Parepare — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare berkolaborasi dengan pemerintah daerah melakukan pemberantasan mafia tanah di wilayahnya.
Hal itu diimplementasikan melalui kegiatan penerangan hukum (penkum) dari Kejari Parepare dengan mengusung tema ‘Pengawasan dan Pemberantasan Mafia Tanah sebagai Bentuk Pencegahan dan Penindakan Perkara Tindak Pidana Korupsi’.
Kegiatan itu digelar di Auditorium Bj Habibie, dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, Kasi Intel Kejari Sugiarto, dan Kepala Kantor Pertanahan, serta sejumlah pegawai lingkup Pemkot Parepare yang menjadi peserta.
Kasi Intel Kejari Parepare, Sugiarto mengatakan, kegiatan tersebut merupakan instruksi dari Presiden yang disampaikan kepada Kejagung dan diteruskan ke kejaksaan yang ada di kabupaten/kota.
“Penerangan hukum ini bertujuan memberikan penerangan hukum mengenai pemberantasan mafia tanah sebagai bentuk pencegahan dan penindakan perkara tindak pidana korupsi” katanya.