PORTALINSIDEN.com, Polman —Sebagamana termaktub dalam Undang-Undang No 21 tahun 1992 pasal 1 tentang Pelabuhan Pelayaran, bahwa Pelabuhan terdiri dari daratan dan perairan dengan batas-batas tertentu dimana berlangsung kegiatan Pemerintahan dan kegiatan ekonomi. Kegiatan yang menyangkut bongkar muat barang, naik turun penumpang serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
Sekaitan dengan hal tersebut, Komisi III DPRD Sulbar didampingi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Barat, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pelabuhan laut tanjung silopo yang ada di desa Paku Kabupaten Polman. Kunker Komisi III DPRD Sukbar ini dipimpin langsung ketuanya Sukri, wakil ketua, sekretaris Komisi dan seluruh anggota Komisi III DPRD Sulbar.
Kehadiran Komisi III di Pelabuhan Tanjung Silopo ini dalam rangka rencana penambahan alokasi anggaran di tahun 2023. ( 29 desember-1 Januari 2023)
Kunker seluruh anggota Komisi III DPRD Sulbar ini disambut langsung Kapala UPP Pelabuhan kelas II Tanjung Silopo, bersama sejumlah staf.
Ketua Komisi III DPRD Sulbar, Sukri kepada laman ini menyebutkan, Pelabuhan Tanjung Silopo ini disiapkan untuk mendatangkan Kapal Pelni guna melayani rute Polman menuju Pelabuhan batu licin yang ada di Kalimantan Selatan.
“Pelabuhan ini bersatatus kelas 2 dgn rute internasional kegiatan ekspor impor dan merupakan pelabuhan lalu lintas pengiriman pekerja migran” Tutur Sukri.
Komisi III berharap, sambung Sukri, agar pelabuhan ini jadi prioritas dan dapat menghasilkan berbagai aspek serta kerjasama dgn pihak lain.
Target sementara pendapatan pelabuhan ini senilai 50 juta pertahun dan yang sudah terealisasi baru 11 juta.
“Pelabuhan ini sejak thn 2018 sudah membangun kerjasama dengan Pemerintah Malasyia Timur yakni Sabah, menjadi salah satu kapal pengangkut barang dan penumpang yang melayani route Polman Sulbar dengan Sabah malasyia” Pungkas Sukri yang juga Ketua Komisi III DPRD Sulbar.
#Penulis : Muh. Sabaruddin-Portalinsiden.com *