PORTALINSIDEN.com, Mamuju. | Seorang sopiur truk inisial BA digelandang satuan Reskrim Polresta Mamuju, karena diduga melakukan rudapaksa didalam mobl terhadap anak dibawah umur di salah satu jalan di Mamuju.
Korban yang masih pelajar berumur 14 tahun itu, melapor ke Polisi setelah dirinya mendapat perbuatan tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh BA.
Kasat reskrim Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadi Nagara mengatakan, pelakunya sudah diamankan setelah korban yang didampingi keluarganya membuat laporan Polisi.
Menurut keterangan Kasat Reskrim, pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023 sekitar pukul 06.00 Wita. Korban dihubungi oleh pelaku mengajak untuk ketemuan di jalan poros. Ajakan tersebut sebelum ditolak oleh korban, namun bujuk rayu pelaku sehingga berhasil membawa jalan korban. Kesempatan diatas mobil truk itu tidak disia-siakan oleh pelaku, nafsu pelaku pun tidak bisa dikendalikan hingga memaksa untuk melakukan hubungan initim layaknya suami istri.
“ Awalnya korban tidak mau, naum bujuk rayuan pelaku sehingga korban mau. Korban langsung di ajak jalan, setelah korban sampai ke salah satu pasar, pelaku langsung memaksa korban untuk membuka baju dan celana korban kemudian pelaku langsung melakukan persetubuhan” sebut Kasat Reskrim kepada laman ini, 18 Februari 2023.
Dia menyebutkan, dari hasil penyelidikan pelaku berhasil kami amankan saat sedang berada di dalam mobil, kemudian pelaku bawah ke Mapolresta Mamuju untuk diinterogasi
“ Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa benar telah menyetubuhi korban. kemudian pelaku dibawa ke Polresta Mamuju untuk dilakukan Proses penyidikan lebih lanjut, “ sebutnya.
Terhadap kasus ini, berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/39/II/2023/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR, tanggal 11 Februari 2023. Dan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil dump truck merk toyota Dyna warna merah hitam tanpa plat Nopol yang diduga digunakan saat melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.