PORTALINSIDEN.Com, PAREPARE — Parepare, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Parepare – Pemahaman tentang kepemiluan semakin urgen bagi semua warga, tidak terkecuali para penyandang disabilitas. Untuk itu, Bawaslu Kota Parepare melaksanakan kegiatan Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Disabilitas di Kota Parepare untuk menyampaikan hak-hak yang dimiliki oleh warga disabilitas khususnya pada pemilu 2024.
Bawaslu mengundang langsung 3 komunitas disabilitas yang terbagi dari HARI, NPC dan Gerkatin dengan menghadirkan 2 (dua) narasumber yaitu Ketua Network for Indonesia Democratic Society (NETFID), Sukrianto Kianto dan Dosen IAIN Parepare, Dirga Achmad.
Sosialisasi ini menjadi penting sebagai sarana berbagi informasi terkait teknis kepemiluan dan pengawasan hak penyandang disabilitas di pemilu serentak 2024. Harapannya melalui kegiatan sosialisasi dapat mendorong angka partisipasi pemilih disabilitas dalam menggunakan hak suaranya pada pemilu serentak 2024.
Di hadapan peserta penyandang disabilitas yang hadir, Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh. Zainal Asnun menyampaikan sejumlah informasi terkait pemilu khususnya tugas dan Bawaslu di bidang pengawasan.
“Sosialisasi terkait disabilitas selama ini masih kurang, pertemuan ini merupakan pintu awal bagi Bawaslu mendekatkan diri kepada pemilih disabilitas. Dari acara ini diharapkan dapat menambah pengetahuan tentang kepemiluan, khususnya perihal pengawasan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang berkaitan dengan fungsi pengawasan partisipatif,” kata Zainal di Hotel Bukit Kenari, Sabtu (06/05/2023).
Zainal Asnun juga mengajak para penyandang disabilitas untuk responsif dengan melaporkan dan menghindari segala bentuk pelanggaran dan money politic yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Secara langsung Zainal berharap rekan-rekan disabilitas dapat bergabung dalam proses pengawasan partisipatif dan kedepan memberikan pendidikan politik khususnya pada isu disabilitas.
“Peran bapak dan ibu disitu, apabila telah diumumkan daftar calon sementara (DCS) ada yang mengenal bahwa calon legislatif tersebut masih bekerja sebagai kepala desa, ASN, TNI, Polri direksi, komisaris, karyawan BUMN/BUMD atau pejabat lainnya, itu segera dilaporkan ke Bawaslu. Teman-teman sekalian menjadi perpanjangan tangan Bawaslu dalam posisi pengawasan partisipatif”, Jelasnya.
Pada kesempatan itu, Sukrianto Kianto selaku ketua Netfid menjelaskan bahwa warga disabilitas sama hak dan kedudukannya untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Oleh karena itu perlu diakomodir dan mendapat kemudahan serta perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan tersebut.
Selanjutnya Dirga Achmad selaku pemateri kedua mengatakan bahwa warga negara disabilitas berhak memilih dan dipilih dalam jabatan politik, menyalurkan aspirasi politik, bergabung organisasi, menjadi anggota parpol/ormas, memperoleh aksesbilitas dalam pemilu, dan memperoleh pendidikan politik, mereka tidak boleh didiskriminasi.
“Teman-teman penyandang disabilitas juga bisa memberikan suaranya dengan hati nurani, tidak dipengaruhi oleh apapun. sehingga harapannya anggapan bahwa penyandang disabilitas gampang dimanipulasi adalah tidak benar”, ungkapnya.
Anggota Bawaslu Kota Parepare, Nur Islah mengatakan bahwa dalam proses pengawasan daftar pemilih, Bawaslu parepare melakukan patroli kawal hak pilih, yang salah satu fokus pengawasannya memastikan warga parepare yang disabilitas tercatat jenis disabilitas nya di daftar Pemilih.
“Ini musti dipastikan, nantinya teman-teman disabilitas bisa terfasilitasi di TPS, termasuk memastikan pemetaan TPS mempertimbangkan aspek disabilitas. Warga yang disabilitas fisik tercatat di TPS paling dekat dengan tempat tinggalnya”, ujarnya.