Ketua Komisi II DPRD : Dana Bagi Hasil Rp 23,4 M Dari Blok Sebeku Mengendap

PORTALINSIDEN.com, MAMUJU — Dana bagi hasil dari participating interest (PI) Migas Blok Sebuku sebanyak 10 persen atau senilai Rp 23,4 miliar sampai saat ini masih mengendap di kas Perumda Sebuku Energi Malaqbi (SEM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Kabar mengendapnya dana bagi hasil itu disampaikan langsung Ketua Komisi II DPRD Sulbar, H.Sudirman.

Menurut Sudirman, dengan mengendapnya dana bagi hasil tersebut di kas Perumda SEM Sulbar, tentu sangat merugikan masyarakat karena tidak bisa digunakan untuk kemaslahatan umat.

“Ya tentu masyarakat Sulbar yang dirugikan kalau dana participating interest Migas Blok Sebuku sebanyak 10 persen atau Rp 23,4 miliar ini mengendap, karena tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Sulbar,” kata Sudirman, Rabu, 24 Mei 2023.

Menurut Sudirman, salah satu yang menjadi alasan dana tersebut masih mengendap di kas Perumda karena sampai saat ini belum juga ada hasil kajiannya ditandatangani rencana kerja anggaran tahunan (RKAT) oleh Pj gubernur Sulbar.

“Kemarin sudah kami perintahkan pak Amujib (kepala BPKAD) untuk mengkaji RKAT, tapi hasil kajiannya belum ditandatangani pak Gub, ini yang menjadi kendala,” kata Sudirman.