PORTAL, PAREPARE — Kepolisian Resort (Polres) Parepare melaksanakan press release dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
Kegiatan itu dipimpin Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kabag Ops, digelar di Mapolres, Selasa (15/8/2023).
AKBP Arman Muis mengatakan, tindak kekerasan tersebut melibatkan dua tersangka yaitu inisial AM (25) dan SB (19), yang tempat kejadian perkaranya di sekitar Pasar Lakessi (Kamis, 10 Agustus 2023).
“Kronologisnya, pelaku berdua melakukan pemukulan terhadap korban inisial UT (45) di tempat jualan ikannya, akibatnya korban mengalami luka di bagian kepala dan dahi,” ujarnya.
Menurutnya, motif dari tindak kekerasan itu lantaran dendam atas dugaan pemukulan yang dilakukan korban terhadap adik pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 ayat 1 sub 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan,” ungkapnya.