Kejari Parepare Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Miras Hingga Sajam

PORTAL, PAREPARE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2023.

Kegiatan itu dilaksanakan di Kantor Kejari Parepare, yang dihadiri Kepala Kejari Parepare, Edi Dikdaya, dan seluruh Kasi, serta Jaksa dan staf, Selasa (22/8/2023).

Kesempatan itu, Edi Dikdaya menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika sebanyak 109 saset dengan berat 336,89 gram, pirex, bong, timbangan digital, 541 tablet ekstasi, 308 obat-obatan, sajam, 105 botol miras, dan barang lainnya.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan narkotika dalam blender dan dibuang, sedangkan barang bukti lainnya dibakar dan digerinda, begitupun miras kita tuang ke tanah,” ungkapnya.

Edi juga mengimbau kepada masyarakat agar berperan untuk memberantas dan mencegah peredaran narkotika di Kota Parepare, termasuk tindak kejahatan lainnya.