Tim Tabur Kejati Sulsel Amankan Munir Buronan Kasus Korupsi di Barru

PORTAL, MAKASSAR– Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, berhasil mengamankan buronan Munir bin Sennang (58) dalam kasus korupsi proyek pengembangan agribisnis holikultura Kabuptan Barru Tahun Anggaran (TA) 2023.

Munir diamankan di Dusun Rumpia Desa Kemiri Kecamatan Balusu Kabupaten Barru, Sulsel.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan ketika Munir mengetahui dirinya ditetapkan sebagai DPO Kejari Barru, ia langsung melarikan diri ke daerah Ampalas, kabupaten Mamuju untuk berkebun cengkeh di puncak gunung.

“Setelah ia merasa situasi sudah aman, terdakwa kembali ke kabupaten Barru. Setelah kami mendapatkan informasi kedatangan terdakwa langsung meneuju ke lokasi tersebut dan mengamankan terdakwa,” ungkap Soetarmi.

Akibat perbuatannya, Munir terancam pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp. 50 juta.

“Apabila denda tidak dibayar haru diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Dan uang pengganti sebesar Rp.1.475.000, apabila tidak bisa membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” paparnya. (HMS)