PORTAL, PAREPARE — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan kegiatan pembelajaran pendidikan paket A, B, dan C bagi warga binaan.
Kegiatan pembelajaran kejar paket A B dan C di Lapas IIA Parepare dilaksanakan secara fleksibel dibandingkan dengan sekolah formal, artinya pembelajaran dilaksanakan tidak penuh dalam 1 pekan melainkan hanya dilaksanakan 3 kali dalam sepekan dan dimulai pukul 08.00 Wita sampai dengan 12.00 Wita.
Disdikbud Kota Parepare telah menetapkan 6 orang guru sebagai tenaga pengajar pendidikan kesetaraan paket A B dan C di Lapas IIA Parepare, yaitu :
1. Hj. Marmi. S.Pd . mata pelajaran PPKN, sosiologi, bhs. Indonesia, IPS.
2. Ida Wahyuni, S.Pd. Mata pelajaran matematika, ekonomi, bhs. Indonesia.
3. Jawisa, S.Pd. Mata pelajaran matematika, IPA, sejarah.
4. Rismayani, S.Pd. Mata pelajaran pendidikan agama Islam, sejarah.
5. Sukmawati, S.Pd. Mata pelajaran bhs. Inggris, TIK.
6. Rajaif Umar, S.Pd. Mata pelajaran PJOK dan SBDK.
Hari ini warga binaan pemasyarakatan menerima pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) yang pada hakikatnya adalah proses pendidikan dengan memanfaatkan aktivitas fisik untuk menghasilkan perubahan holistik dalam kualitas individu, baik dalam hal fisik, mental, serta emosional.
Mata pelajaran PJOK selalau terkait dengan konsep aktivitas jasmani (physical activities), bermain (play), olahraga (sport), rekreasi, dan dansa. Adapun ruang lingkup pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan diantaranya: 1) permainan dan olahraga, 2) aktivitas pengembangan, 3) aktivitas senam, 4) aktivitas ritmik, 5) aktivitas air, 6) pendidikan luar kelas, dan 7) kesehatan.
<!–nextpage–>
Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto menyampaikan apresiasinya kepada 6 orang tenaga pengajar pendidikan kesetaraan paket A B dan C yang telah meluangkan waktunya untuk mendidik peserta yang ada di Lapas.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 31 pada ayat (1) warga negara berhak mendapat pendidikan. Warga binaan pemasyarakatan adalah anak didik yang berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran dan rekreasional (UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan pada Pasal 12),” jelasnya.
Adapun, kata Totok, tujuan utama pendidikan kesetaraan ke depan bagi warga binaan adalah menjamin penyelesaian pendidikan dasar yang bermutu bagi yang kurang beruntung (putus sekolah, putus lanjut, tidak pernah sekolah) dan mendapatkan ijasah.
“Meskipun berada di Lapas IIA Parepare menjalani masa pidananya, warga binaan Lapas IIA Parepare pada Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan tetap diberikan kesempatan untuk mendapatkan hak pendidikannya,” ungkapnya.
Menurutnya, Lapas IIA Parepare terus meningkatkan kualitas layanan bimbingan dan pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan.
“Kami berkomitmen meningkatkan mutu Pelayanan Publik Berbasis HAM dan mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Kami bangga dan bahagia bisa memberikan pelayanan yang terbaik untuk warga binaan pemasyarakatan dan masyarakat,” tandasnya.
Rajaif Umar, selaku guru mata pelajaran PJOK dan SBDK menyampaikan Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) penting diajarkan di sekolah agar dapat menjaga kesehatan dan kebugaran peserta didik.
“Harapan yang diinginkan oleh pemerintah melalui mata pelajaran PJOK yaitu membentuk keterampilan gerak peserta didik menjadi lebih aktif, menjadikan peserta didik lebih bugar, membentuk pikiran peserta didik lebih kritis, melatih keterampilan sosial serta mampu men stabilitas emosional peserta didik lebih baik,” katanya.