Segera Manfaatkan, Bapenda Sulsel Bebaskan Denda dan Beri Diskon Pajak Bermotor

Parepare, Portal — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel memberikan pembebasan denda dan pengurangan atau diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Hal itu sesuai dengan SK Gubernur, nomor : 1467/10/2023.

Kepala Tata Usaha UPTD Samsat Parepare, A. Dian p. Syam mengatakan, program dari Bapenda Sulsel ini mulai berlaku sejak tanggal 11 Oktober hingga 29 Desember 2023.

“Berlaku di wilayah Sulawesi Selatan, mulai dari bebas denda PKB, bebas BBN-KB II, dan bebas denda BBN-KB II,” ujarnya, Senin (16/10/2023).

Sementara untuk pengurangan atau diskon pajak kendaraan bermotor baik mobil/motor, lanjutnya, yaitu diskon PKB masa pajak tahun 2023 sebesar 2,5%, diskon pokok tunggakan PKB 10%, diskon PKB tunggakan kendaraan umum 20%, diskon PKB tunggakan angkutan barang 30%, dan diskon PKB tunggakan angkutan umum 40%.

“Kita juga menyiapkan apresiasi bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu di Kantor Samsat Parepare. Karena itu, kita imbau kepada masyarakat segera membayar PKB tepat waktu,” kata A. Dian.