WBP Lapas Parepare Ikuti Penyuluhan Hukum Gratis

Parepare, PORTAL- Sebanyak 50 orang warga binaan pemasyarakatan terdiri dari 35 orang Tahanan dan 15 orang Narapidana mengikuti kegiatan penyuluhan hukum gratis yang diselenggarakan oleh LBH Citra Keadilan Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan.

Kegiatan bantuan hukum ini adalah Prioritas Nasional yang harus di jalankan sesuai dengan instruksi Presiden RI. Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, Amd.IP, SH didampingi Seksi Bimnadik Muchamad Zaenal Fanani S.Sos.,M.M membuka langsung kegiatan penyuluhan hukum gratis ini. Selaku narasumber yakni Saharuddin, SH, MH, Prayudi Hasim, H dari LBH Citra Keadilan Kota Parepare dan Muchamad Zaenal Fanani S.Sos.,M.M selaku Kepala Seksi Bimnadik Lapas IIA Parepare.

Saharuddin, SH, MH, Prayudi Hasim, H dari LBH Citra Keadilan Kota Parepare selaku narasumber menjelaskan Hak-hak tersangka dan terdakwa yang diatur dalam KUHAP adalah sebagai berikut yakni Hak atas Pemeriksaan, Hak atas Pembelaan dan Bantuan Hukum, Hak atas Komunikasi, Hak atas Kesehatan Jasmani dan Rohani, Hak atas Ganti Kerugian dan Rehabilitasi, Hak untuk Tidak Ditangkap Secara Sewenang-wenang.

Sementara, Muchamad Zaenal Fanani selaku Kepala Seksi Bimnadik Lapas IIA Parepare menambahkan bahwa narapidana juga memiliki Hak-Hak Terpidana Pada saat menjalani hukuman, dimana seorang terpidana memperoleh hak-hak yang serupa seperti tersangka/terdakwa yang sedang dalam penahanan.

“Hak-haknya, yakni mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, menuntut ganti kerugian karena diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan,” ucapnya.