Desember Gembira, Ada Diskon dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Hingga 40 Persen

Luwu Utara, Portal — Momen Desember penuh kegembiraan, saat ini pembayaran pajak kendaraan ada diskon dan penghapusan denda. Hal tersebut diungkapkan Kanit Regident Polres Luwu Utara.

IPTU Yusri S.Pd saat ditemui diruang kantornya menyebutkan jika saat ini ada penghapusan denda pajak kendaraan dan diskon buat kendaraan tertentu.

“Penghapusan denda pajak kendaraan juga berakhir bulan ini, mengenai pajak kendaraan yang dapat diskon itu, ada macam-macamnya,” ucap Yusri kepada beritabersatu.com. Kamis (14/12/2023).

Ia juga menuturkan bahwa saat ini pemerintah provinsi Sulawesi Selatan memberikan kemudahan untuk membayar pajak kendaraan bermotor namun mengenai kendaraan yang kena diskon itu mulai dari 2,5% – 40%.

“2,5% diskon PKB masa pajak tahun 2023, 10% diskon pokok tunggakan PKB, 20% diskon PKB tunggakan kendaraan umum, 30% diskon tunggakan angkutan barang, 40% untuk diskon PKB tunggakan angkutan umum,” tutupnya.