PORTALINSIDEN.COM, MAMUJU– Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 96 tentang Pemerintahan Daerah, menjelaskan bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang pembentukan peraturan dearah, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah (APBD), dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah serta kebijakan pemerintah daerah.
Kemudian salah satu poin dalam Undang-Undang no 23 tahun 2014 tersebut menyebutkan, Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dengan persetujuan DPRD.
Sekretaris Dewan atau Sekretaris DPRD sendiri mempunyai tugas membantu Gubernur menyelengarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas- tugas kemewahan dan fungsi DPRD provinsi, menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD provinsi dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
Sekaitan dengan hal tersebut, Pergantian Sekertaris DPRD Provinsi Sulbar hingga saat masih menjadi polemik dan terus mendapat penolakan dari para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulbar.
Hal tersebut lantaran di duga Pj. Gubernur melanggar UU No.23 tahun 2014. Sebelumnya Ketua DPRD Sulbar Hj. Sitti Suraidah Suhardi bersama Anggota DPRD Sulbar H.Muslim Fattah menyambangi Kemendagri guna menyerahkan dokumen pelanggaran Pj.Gubernur Sulbar terkait pergantian Sekertaris Dewan, Kamis 01 Februari 2024.
Setelah mendatangi Kemendagri Ketua DPRD Sulbar Hj. Sitti Suraidah Suhardi menyempatkan mendatangi Kantor Badan Kepegawaian.
Dalam kunjunganya di Kantor BKN Hj. Sitti Suraidah Suhardi mengatakan bahwa tujuanya untuk mempertanyakan perihal pergantian sekertaris dewan.
“Iya itu kemarin mempertanyakan pergantian sekwan”, ujar Suraidah