Parepare, Portal — Sat Lantas Polres Parepare terus melakukan upaya-upaya peningkatan kesadaran berlalulintas dari masyarakat, upaya tersebut dilakukan Sat Lantas dalam berbagai cara.
Bentuk upaya peningkatan kesadaran berlalulintas ini, kata Kasat Lantas Polres Parepare AKP Adnan Leppang, adalah sosialisasi edukasi langsung, pemanfaatan imbauan papan bicara, akselerasi penyampaian pesan-pesan edukasi menggunakan pesan bergambar melalui media sosial, maupun cara-cara lainnya yang mudah dipahami oleh masyarakat luas.
Salah satu bentuk sosialisasi edukasi tertib berlalulintas yang secara simultan dilakukan oleh Sat Lantas Polres Parepare adalah penyebaran pesan bergambar (desain grafis) melalui media sosial resmi Sat Lantas, dan didukung oleh media sosial resmi dari Polres Parepare.
Pesan bergambar yang disebarkan berisi edukasi tertib berlalulintas yang disertai dengan pasal-pasal UU LLAJ Tahun 2009.
Menurut AKP Adnan Leppang, sosialisasi pesan bergambar yang dilakukan jajarannya bertujuan agar ketentuan yang mengikat didalam UU LLAJ Tahun 2009 dapat diketahui oleh masyarakat luas media sosial secara bertahap.
“Selain dari penyampaian ketentuan yang mengikat dari UU LLAJ Tahun 2009, kita juga menginginkan agar pengetahuan masyarakat tentang aturan berlalulintas semakin meningkat, seperti dilarang berboncengan lebih dari satu, atau kewajiban menggunakan helm pelindung kepala, atau dilarang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), atau kewajiban pengguna kendaraan untuk menjaga keselamatan pejalan kaki dan pesepeda, dan masih banyak lagi lainnya,” kata Adnan Leppang, Selasa (6/2/2024).
Menurut Perwira Pertama Polri dengan pangkat AKP ini, penyebaran pesan bergambar dari Sat Lantas melalui media sosial dinilai efektif.
“Saat ini, masyarakat cenderung menggunakan medsos untuk mencari berbagai informasi, sehingga dengan penyebaran pesan melalui medsos itu efektif untuk menyampaikan pesan dan isi ketentuan-ketentuan berlalulintas, dari awalnya warga tidak tahu menjadi tahu tentang ketentuan yang mengatur tentang kewajiban bagi kendaraan untuk menjaga keselamatan pejalan kaki dan pesepeda di atas jalan raya, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Adnan Leppang mengatakan, jika jajaran Sat Lantas Polres Parepare akan konsisten melakukan edukasi etika berlalulintas melalui medsos.
“Komitmen saya selaku Kasat Lantas Polres Parepare, penyebaran pesan dan edukasi berlalulintas baik penyampaian secara langsung ke masyarakat maupun melalui media sosial akan terus dilakukan secara konsisten dan bertahap demi tahap, dengan tujuan besar mewujudkan masyarakat Kota Parepare yang tertib berlalulintas, dukung kami, support kami, mari bersama kami Sat Lantas Polres Parepare menjadikan Kota Parepare, rumah kita bersama, sebagai Kota yang masyarakatnya taat dan disiplin mematuhi aturan berlalulintas, jika aturan berlalulintas ditaati, maka kualitas keselamatan masyarakat di atas jalan raya akan semakin meningkat pula,” Kata Adnan Leppang.