Manado, Portal — Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Manado menyerahkan barang rampasan kepada Kejaksaan Negeri, Jumat (22/3/2024).
Hal itu disampaikan Kepala Rupbasan Kelas I Manado, Hardiman, melalui Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan, Andre Coan Rambing.
“Kita serahkan empat unit kendaraan roda dua atau motor kepada pemiliknya melalui petugas Kejaksaan,” ujarnya.
Menurut dia, kendaraan yang diserahkan tersebut melalui pihak eksekutor telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami membantu pihak kejaksaan mengantar ke pemilik karena kendaraan tersebut putusannya pada tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya.
Selain menyerahkan barang rampasan, lanjut dia, petugas Rupbasan Manado juga menerima titipan barang sitaan yakni satu unit kendaraan roda empat jenis pickup.