Rupbasan dan Kejaksaan Manado Serahkan Barang Sitaan ke Leasing

Manado, Portal — Kepala Rupbasan Kelas 1 Manado Hardiman melalui Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan Andre Coan Rambing bersama Petugas Kejaksaan Negeri Manado kembali menindaklanjuti hasil keputusan Pengadilan terhadap Barang Sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap (incrah).

Kali ini satu unit kendaraan roda empat jenis LCGC (Los Cost Green Car) sebagaimana tertuang dalam petikan putusan diserahkan kepada pihak Leasing PT BFI finance Indonesia Tbk.

“Kami serahkan 1 unit mobil merk Datsun Go warna putih dalam keadaan baik sebagai berita acara pada saat dititip di Rupbasan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Manado selaku eksekutor,” ujar Andre.

Selanjutnya Pihak Kejaksaan langsung menyerahkan kepada Pihak Leasing, karena koordinasi dan komunikasi yang berjalan dengan baik selama ini.

“Setiap putusan terhadap barang sitaan yang ditangani kejaksaan cepat ditindaklanjuti, ini tentu salah satu upaya menjamin kepastian hukum bagi barang sitaan yang ada di kami,” imbuhnya.