Pinrang, Portal – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap hak-hak anak, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, telah sukses melaksanakan kegiatan edukasi mengenai 10 Hak Anak dan proses pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di MA Biharul Ulum Ma’arif. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 6 Mei 2024.
Acara yang dihadiri oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kabupaten Pinrang, Andi Sitti Nurfadillah, beserta staf, memberikan pencerahan kepada para peserta didik tentang pentingnya pemenuhan hak dasar anak, termasuk hak atas identitas, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan. Kegiatan ini juga bertujuan untuk memfasilitasi pembuatan KIA bagi peserta didik yang belum memilikinya, sebagai langkah konkret dalam memastikan hak-hak anak terpenuhi.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada anak-anak tentang hak-hak mereka dan memastikan mereka memiliki identitas yang jelas,” ujar Andi Sitti Nurfadillah, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kabupaten Pinrang.
Kepala Madrasah Aliyah Biharul Ulum Ma’arif, Arifuddin, menyambut baik kegiatan ini. “Kami sangat mengapresiasi upaya Dinas P2KBP3A Kecamatan Suppa dalam mengedukasi dan memfasilitasi pembuatan KIA bagi peserta didik kami. Hal ini sejalan dengan komitmen kami untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi dan mereka memiliki identitas yang jelas,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua PIK-R (Pusat Informasi dan Konseling Remaja) Riska, peserta didik MA Biharul Ulum Ma’arif, bersama pembina PIK-R Rusmanto Toasi, juga melakukan pembinaan kepada seluruh peserta didik terkait Pendewasaan Usia Perkawinan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para peserta didik MA Biharul Ulum Ma’arif akan lebih memahami dan menyadari pentingnya pemenuhan hak-hak anak serta pendewasaan usia perkawinan.