Makassar, Portal — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan resmi memberikan sertifikat akreditasi kepada lembaga pemantau dan lembaga survei/jajak pendapat untuk Pilkada 2024.
Penyerahan dilakukan oleh Sahyra Ahniza selaku Kasubag Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat di Hotel Claro Makassar, Rabu (6/11/2024).
Delapan lembaga yang menerima akreditasi tersebut adalah Yasmib Sulsel, Forum Komunikasi Dekan Fisip Sulsel, Script Survey Indonesia (SSI), PT Citra Publik, PT Parameter Publik Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Celebes Research Center (CRC), dan Jaringan Suara Indonesia.
Komisioner KPU Sulsel, Hasruddin Husain mengatakan, kehadiran lembaga pemantau diharapkan dapat menyajikan data tahapan penyelenggaraan Pemilihan secara komprehensif kepada masyarakat.
“Sedangkan lembaga penghitungan cepat dapat memberikan gambaran hasil perolehan suara lebih cepat dibandingkan rekapitulasi berjenjang KPU,” ujarnya.
Pemberian akreditasi ini mengacu pada Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024 yang mensyaratkan lembaga pemantau dan survei harus berbadan hukum, independen, memiliki sumber dana yang jelas, serta terdaftar di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota setempat.
Meski memiliki peran dan mekanisme kerja berbeda, kedua jenis lembaga ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di Sulawesi Selatan.