LUWU UTARA, Portalinsiden.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum).
Dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Kamis (19/12/2024).
Giat ini, dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Masamba, Kanit Resum Polres Luwu Utara, pihak Dinas Kesehatan, serta tamu undangan lainnya.
Adapun BB yang dimusnahkan diantaranya adalah Narkotika jenis Sabu beserta alat isap, Obat-obatan daftar G, Senjata Tajam (Sajam), dan barang bukti lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Utara, Rudhy Parhusip mengatakan bahwa pemusnahan berbagai BB ini telah berkekuatan hukum tetap, Inkracht.
Ia menjelaskan jika giat tersebut, adalah bagian dari penyelesaian perkara yang sudah diatur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Pemusnahan barang bukti ini wajib dilakukan secara terbuka, sebagaimana perkara yang sudah putus dipengadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rudhy Parhusip menyebutkan, yang dimusnahkan merupakan Barang Bukti Tipidum dari 53 perkara secara keseluruhan.
“Termasuk 250,5914 gram sabu dan 5.470 butir obat daftar G. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender. Senjata tajam dihancurkan menggunakan mesin pemotong. Sementara dokumen dan berkas perkara yang tidak terpakai dibakar hingga tuntas,” tutur Kajari Luwu Utara ini.
“Langkah pemusnahan ini merupakan wujud nyata Kejaksaan Negeri Luwu Utara dalam memberantas kejahatan dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” terangnya.