LUWU UTARA, Portalinsiden.com – Oknum Koordinator Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatantingkatan tiga dan empat, inisial AH diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap PPPK.
Salah seorang PPPK Kabupaten Luwu Utara yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa, oknum tersebut selalu melakukan ancaman.
“Ini oknum lama-lama meresahkan karena selalu pake ancaman ke PPPK, selalu ada pungutan liar alasan mengurus ke kantor, padahal tanpa dia urus semua cair ji. Tapi selalu dijadikan alasan untuk pungutan,” ucapnya ke awak media, Selasa (24/12/2024).
Ia menyebutkan jika pungutan yang dikumpulkan sebesar 20 ribu dan 100 ribu dari gaji PPPK tiap bulan, sejak Oktober 2024. “Tahun lalu (2023), juga terjadi pungutan seperti ini dari dia (AH),” tuturnya.
Sementara itu, AH saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa, dirinya tidak berhak untuk menjawab semua pertanyaan wartawan jika dia tak mengetahui PPPK angkatan berapa yang keluhkan hal ini.
“Saya tidak ada kewajiban untuk menjawab semua pertanyaan ta, jika saya tidak mengetahui siapa yang mengatakan hal tersebut, apakah itu angkatan 1, 2, 3 atau 4,” ucapnya dengan nada tinggi kepada awak media, Selasa (24/12/2024).
AH menyangkal ada pungutan 20 ribu rupiah, namun mengakui lakukan pungutan 50 ribu perorang.
Saat dipertanyakan terkait bukti transfer dari rekening beberapa PPPK yang ditujukan ke rekening atas namanya, AH mengelak.
“Yakinkah nama saya yang direkening? Yakin jika itu angkatan 3 dan 4 bukan angkatan 1 dan 2? Karena saya Koordinator PPPK angkatan 3 dan 4,” ujar AH.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Luwu Utara, Suharto menegaskan jika pihak dinas tidak tahu menahu jika ada pungutan seperti itu.
“Mungkin itu inisiatifnya, tapi jika menentukan total pungutan maka itu pungli,” tegasnya.