Parepare, Portal — Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare akan melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah 28 pejabat fungsional pada Jumat (27/12/2024).
Hal ini menarik perhatian publik mengingat adanya aturan pembatasan pergantian pejabat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Kepala BKPSDMD Kota Parepare, Adriani Idrus mengonfirmasi rencana pelantikan tersebut kepada wartawan pada Kamis (26/12/2024).
“Iye, ada pelantikan pejabat fungsional besok, sebanyak 28 orang,” ungkapnya.
Pelantikan ini dilakukan di tengah berlakunya surat edaran Mendagri Nomor 100.?.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024. Dalam aturan tersebut, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat tanpa persetujuan tertulis dari Mendagri.
Aturan yang berlaku sejak 22 Maret 2024 hingga akhir masa jabatan kepala daerah ini mencakup pergantian berbagai level pejabat, mulai dari Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, hingga pejabat fungsional yang memimpin unit kerja seperti Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah.
“Aturan ini berlaku untuk semua kepala daerah di wilayah yang menyelenggarakan Pilkada, baik yang mencalonkan diri maupun tidak, termasuk Penjabat, Penjabat Sementara, atau Pelaksana Tugas,” tegas Mendagri dalam surat edaran tersebut.