Berboncengan Tiga, Pengendara di Bawah Umur Kena Ciduk Polisi

Parepare, Portal — Sat Lantas Polres Parepare menghentikan seorang pengendara di bawah umur yang kedapatan membawa penumpang lebih dari kapasitas, termasuk seorang balita, tanpa menggunakan helm pengaman.

Peristiwa ini terjadi saat petugas melakukan pengaturan lalu lintas di Jalan Bau Massepe, depan pasar rakyat Sumpang Minangae, Kecamatan Bacukiki, Sabtu (18/1/2025) pagi.

Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muh. Arsyad mengatakan, pengendara tersebut melakukan beberapa pelanggaran sekaligus.

“Pelanggarannya jelas yaitu tidak menggunakan helm pelindung kepala, berboncengan lebih dari satu, dan masih berada di bawah umur. Apalagi ada bayi yang diboncengnya, ini tentunya sangat rentan dengan risiko fatal jika terjadi kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Meski demikian, petugas tidak memberikan sanksi tilang kepada pengendara tersebut. “Kami hanya memberikan teguran disertai imbauan, dan sekaligus mengawasi yang bersangkutan agar tidak lagi berkendara seperti itu,” tambah Arsyad.

Sebagai langkah pencegahan, pihaknya mengimbau orang tua untuk tidak membiarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Sat Lantas Polres Parepare akan terus melakukan pengawasan dan penindakan untuk mencegah kecelakaan yang melibatkan pengendara di bawah umur.

“Kami mengharapkan kerja sama para orang tua agar tidak memberikan kendaraan kepada anak yang belum cukup 17 tahun untuk berkendara,” pungkasnya.