Palopo, Portal — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo telah menetapkan persyaratan pendaftaran bagi Pasangan Calon (Paslon) yang akan mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo.
Persyaratan ini khusus ditujukan untuk calon pengganti Trisal Tahir yang sebelumnya didiskualifikasi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Ahmad Adiwijaya, menjelaskan bahwa terdapat dua kategori persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon yang mendaftar.
“Ada dua syarat yang harus dibawa untuk mendaftar ke KPU, yaitu syarat pencalonan dan syarat calon,” ungkap Adiwijaya ketika ditemui di Kantor KPU Palopo, Minggu (9/3/2025).
Persyaratan pencalonan meliputi rekomendasi dari partai pengusung atau persetujuan partai politik, serta kesepakatan partai politik tingkat Kota Palopo.
Mengenai persyaratan calon, Adiwijaya menekankan bahwa Akhmad Syarifuddin tidak perlu menyerahkan kembali syarat calon.
“Berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi, yang akan diperiksa berkas atau syarat calonnya hanya pengganti Trisal Tahir,” jelasnya.
Ini berarti proses penelitian administrasi tidak akan dilakukan lagi terhadap Akhmad Syarifuddin.
Adiwijaya juga menambahkan bahwa setiap pasangan calon yang mendaftar wajib didampingi oleh pimpinan partai politik pada saat pendaftaran.