PORTAL — Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan 1.243 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi sebagai jemaah calon haji (JCH) nonprosedural selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025.
Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, mencatat penundaan tertinggi dengan 719 orang, disusul Bandara Juanda Surabaya (187 orang), Ngurah Rai Denpasar (52 orang), dan Sultan Hasanuddin Makassar (46 orang).
Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra, menjelaskan penundaan dilakukan karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen yang dipersyaratkan untuk ibadah haji.
“Penundaan ini bukan berarti mereka tidak bisa ke Arab Saudi sama sekali. Mereka punya visa Arab Saudi, tapi kami perlu menekan penyalahgunaan visa saat musim haji. Setelah musim haji selesai, mereka tetap bisa berangkat sesuai peruntukan visa,” kata Suhendra.
Di Yogyakarta, petugas menemukan kejanggalan pada enam WNI yang mengaku berlibur ke Kuala Lumpur. Setelah diwawancara mendalam, diakui jika Malaysia hanya transit sebelum melanjutkan ke Arab Saudi untuk haji.
Sementara di Surabaya, 171 JCH yang ditunda menggunakan visa kunjungan dengan bantuan biro perjalanan wisata. Salah satu jemaah mengaku mengeluarkan biaya hingga ratusan juta rupiah.
Di Makassar, 46 WNI memberikan keterangan tidak konsisten. Sebelas orang mengaku ke Medan untuk acara lamaran keluarga, namun pemeriksaan mendalam membuktikan akan melaksanakan haji nonprosedural.
Penundaan juga terjadi di pelabuhan internasional Batam, dengan total 163 orang dari Pelabuhan Citra Tri Tunas (82 orang), Batam Center (54 orang), dan Bengkong (27 orang).
Suhendra menyayangkan niat baik masyarakat untuk beribadah dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab dengan jalur nonprosedural.
“Penundaan ini untuk menghindarkan WNI dari potensi masalah di kemudian hari. Jangan sampai mau ibadah malah jadi masalah karena pakai cara tidak benar,” ungkapnya.
“Bersabar menanti jalur resmi lebih menjamin keamanan, kenyamanan, dan perlindungan hukum bagi jemaah,” tegas Suhendra.