Dua Pelaku Pencurian Cokelat Bertopeng di Kecamatan Sabbang Ditangkap Polisi

LUWU UTARA, Portalinsiden.com – Dua pelaku pencurian cokelat (biji kakao) di wilayah Kecamatan Sabbang ditangkap polisi.

Pelaku adalah ER (21) dan FR (25). Keduanya merupakan warga Desa Buangin, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara.

Penangkapan ini dilakukan oleh Personel Polsek Sabbang yang dipimpin langsung Kapolsek IPTU Jusman dengan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/13/VIII/2025/SPKT/POLRES LUWU UTARA/POLDA SULAWESI SELATAN, Selasa (27/08/2025), tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian.

Diketahui, Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian cokelat ini yakni di PT. STARKO, terletak di Dusun Durian Kunyi, Desa Buntu Terpedo, Kecamatan Sabbang, pada hari Selasa (12/08/2025) lalu.

Adapun kronologis kejadian, di hari itu, seorang Pegawai PT. STARKO memeriksa biji kakaonya di tempat permentasi, merasa bahwa biji kakao miliknya berkurang, yang sebelumnya juga telah mengalami kecurian hingga lima kali, ia pun bergegas memeriksa CCTV dan melihat adanya seseorang yang terekam kamera keluar dari tempatnya dengan menggunakan topeng.

“Seseorang yang bertopeng itu terlihat di CCTV, dari dalam tempat permentasi biji kakao dengan memikul kanduk berwarna putih berisikan biji kakao, lalu berlari ke belakang dengan melalui pagar PT. STARKO,” ungkap IPTU Jusman.

Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sabbang, kata IPTU Jusman, mendapatkan informasi bahwa barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku, ditinggalkan di TKP.

“Karena adanya motor pelaku yang ditinggalkan di TKP, anggota pun bergerak cepat melakukan pencarian pemilik kendaraan tersebut. Tidak berselang lama, ditemukan yang punya motor adalah orang tua dari pelaku ER,” ujarnya.

Lebih lanjut, IPTU Jusman menjelaskan jika penangkapan dua orang pelaku tersebut dilakukan di hari yang sama. ER diamankan di rumahnya yang terletak di Dusun Rante Bone, Desa Buangin, pada hari Rabu (27/08/2025) malam, sekitar pukul 00.30 Wita.

“Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Tidak menunggu lama, bersama jajaran personel, kami langsung mendatangi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku ER,” kata IPTU Jusman.

“Kemudian dari hasil introgasi, ER mengatakan bahwa dirinya bersama FR. Setelah mendapat informasi tersebut, kami bergerak menuju ke rumah FR untuk dilakukan penangkapan,” tambahnya.

Kini, pelaku ER dan FR diamankan di Mako Polsek Sabbang. Barang bukti yang ikut diamankan diantaranya adalah 1 (Satu) Unit Sepeda Motor, 1 buah baju yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, 1 celana pendek, dan 1 karung berisikan biji kakao yang beratnya kurang lebih 50 Kilogram (Kg).

Akibat kejadian tersebut, PT. STARKO diperkirakan mengalami kerugian Rp.7.000.000, (Tujuh Juta Rupiah).

“Selain memberikan rasa aman kepada masyarakat, kami pun berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas, khususnya di lingkup wilayah hukum kami (Sabbang Raya),” tutupnya.(Ewn)