PORTAL — Seorang mahasiswa berinisial HP (22) dari salah satu perguruan tinggi di Parepare ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parepare atas tuduhan pencurian dua unit laptop milik mahasiswa yang sedang melakukan KKN di Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki.
Motif di balik aksi nekat tersebut ternyata karena HP tidak memiliki laptop untuk mengerjakan tugas kuliahnya.
“Perbuatan melanggar hukum itu menurut pengakuan terduga HP (22) saat diperiksa karena ia tidak memiliki laptop untuk mengerjakan tugas kuliahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muh. Agus Purwanto.
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan korban bernama Magfira Zalzabila (21), mahasiswi asal Kabupaten Pinrang yang melaporkan kejadian yang dialaminya di Polres Parepare.
“Korban melaporkan kehilangan dua laptop miliknya saat berada di Posko KKN Reguler 2025 di Jalan Cendrawasih, Perumnas Blok H, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Selasa (9/9/2025) dini hari,” ucap AKP Agus.
Menurut keterangan polisi, korban bersama saksi awalnya meninggalkan posko untuk mengikuti kegiatan ramah tamah di rumah Ketua RT setempat. Saat kembali, keduanya mendapati laptop yang tersimpan di kamar sudah raib.
Barang yang hilang berupa satu unit MacBook Air 13 inci warna silver dan satu unit Asus Vivobook 14 inci warna silver, dengan total kerugian mencapai Rp22,8 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, Kasat Reskrim AKP Agus mengerahkan Unit Resmob yang dipimpin Ipda Paramudya Fitransyah untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, Resmob mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki.
“Pada hari Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 18.00 WITA, tim Resmob berhasil mengamankan HP (22) tanpa perlawanan. Terduga kemudian dibawa ke Mapolres Parepare untuk proses penanganan lebih lanjut,” ucap Agus.
Dalam proses pemeriksaan polisi, HP (22) mengakui perbuatannya. Ia masuk ke lokasi kejadian melalui pintu belakang yang tidak terkunci, lalu mengambil kedua laptop dari kamar korban.
Kepada penyidik, HP mengaku sudah menggunakan laptop Asus Vivobook dan bahkan menghapus data korban. Sementara laptop MacBook Air tidak bisa dipakainya karena terkunci sandi dan terblokir. Kedua barang bukti kini diamankan polisi.
Atas perbuatannya, HP dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
“Saat ini terduga HP (22) ditahan di rutan Polres Parepare untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Terhadapnya dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara,” pungkas Agus.