Wali Kota Parepare Cabut SK Direktur PDAM, Tunjuk Plt Baru

PORTAL — Wali Kota Parepare Tasming Hamid resmi mencabut Surat Keputusan Nomor 807 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Karajae periode 2024–2029.

Pencabutan ini dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 656 Tahun 2025.

Sebagai tindak lanjut, Wali Kota menerbitkan Keputusan Nomor 664 Tahun 2025 yang menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perumda Air Minum Tirta Karajae untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Langkah pencabutan ini diambil setelah adanya temuan hasil pemeriksaan inspektorat terkait proses perpanjangan jabatan direktur sebelumnya. Dalam laporan kesimpulan pemeriksaan, ditemukan sejumlah kelemahan prosedural yang cukup serius.

Pertama, SK Nomor 807 Tahun 2024 tidak mencantumkan laporan Dewan Pengawas sebagai dasar pertimbangan, padahal laporan tersebut merupakan dokumen wajib dalam proses pengangkatan pejabat BUMD.

Kedua, draft SK perpanjangan hanya dilengkapi nota pengajuan tanpa didukung laporan kinerja dan pengawasan dari Dewan Pengawas yang seharusnya menjadi bahan evaluasi utama.

Ketiga, evaluasi kinerja BUMD yang telah dilakukan oleh BPKP, Dewan Pengawas, dan auditor independen sebenarnya sudah tersedia, namun tidak dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan perpanjangan jabatan.

Berdasarkan temuan tersebut, pemeriksa merekomendasikan kepada Wali Kota Parepare untuk mencabut SK perpanjangan.

Selain itu, pemeriksa juga menugaskan agar dilakukan pembinaan BUMD secara optimal melalui mekanisme monitoring dan evaluasi kinerja berkala guna mencegah terulangnya permasalahan serupa.

Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin ASN juga diminta melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang diduga terlibat dalam ketidaksesuaian prosedur, norma, dan kriteria hingga terbitnya SK perpanjangan Direktur Perumda Air Minum Tirta Karajae.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Parepare menegaskan komitmennya untuk memastikan tata kelola BUMD berjalan sesuai aturan dan pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.