YLP2EM-BaKTI Fasilitasi Workshop Aksesibilitas dan Akomodasi Layak Disabilitas

PORTAL — Yayasan Lembaga Pengkajian Pengembangan Ekonomi dan Masyarakat (YLP2EM) sebagai mitra BaKTI (Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia) menggelar workshop penyelenggaraan layanan aksesibilitas dan akomodasi layak bagi penyandang disabilitas di Kota Parepare, Selasa (11/11/2025).

Perda Sudah Ada, tapi Perwali Masih Dinanti

Kegiatan yang berlangsung di salah satu cafe lokal ini menghadirkan Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, dan Kabag Hukum, Nurwana, sebagai narasumber. Workshop diikuti 38 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari SKPD terkait, Organisasi Masyarakat Sipil, Kelompok Konstituen, hingga undangan lainnya.

Direktur YLP2EM, Ibrahim Fattah, mengungkapkan keprihatinannya terkait implementasi Perda No.7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan, Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Meskipun peraturan daerah tersebut telah disahkan pada 29 Desember 2023, Pemerintah Daerah belum menindaklanjutinya dengan Peraturan Walikota Parepare.

“Padahal pemenuhan hak layanan publik bagi disabilitas sangat penting. Mereka berhak memperoleh akomodasi yang layak dalam pelayanan publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa diskriminasi,” ujar Ibrahim Fattah.

Ia menambahkan, sesuai UU Penyandang Disabilitas dan Perda No.7 Tahun 2023 Pasal 84, bantuan sosial bagi penyandang disabilitas meliputi bantuan langsung, aksesibilitas, dan penguatan kelembagaan.

“Diharapkan ada SKPD yang menjadi piloting dalam pemenuhan hak-hak disabilitas tersebut,” imbuhnya.

Koordinator Program Inklusi YLP2EM, Abd. Samad Syam, menjelaskan bahwa aksesibilitas dan penguatan kelembagaan harus melibatkan Pemda, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memastikan pelaksanaan, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak disabilitas.

“Workshop ini bertujuan untuk mendiskusikan model keterlibatan berbagai pihak dalam pemenuhan hak disabilitas, memonitoring penyelenggaraan layanan inklusif yang aksesibel, serta mendorong penyusunan peraturan pelaksana yang mengatur secara teknis pelaksanaan Perda No.7 Tahun 2023 dalam bentuk Peraturan Walikota,” jelasnya.

Menanggapi persoalan ini, Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, yang membawakan materi tentang pengawasan pelaksanaan Perda, menjelaskan bahwa tidak semua kandungan perda membutuhkan peraturan walikota.

“Setiap perda yang diajukan itu sudah diikuti rancangan peraturan walikotanya. Jika perda terkait disabilitas, maka SKPD terkait yang bertanggung jawab menyusun rancangan peraturan walikota tersebut,” jelasnya.

Kaharuddin menambahkan, saat ini tahapan dalam pembentukan Perda sedang diharmonisasi di Kemenkumham. Perda ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam proses pembangunan daerah.

“Kita ingin jadikan Parepare ini menjadi kota yang ramah disabilitas. Target kita saat ini, kita ingin juru bahasa isyarat ada di Kota Parepare. Semua kantor-kantor pelayanan kita ingin tidak menjadi kendala lagi bagi masyarakat, khususnya disabilitas,” pungkas Ketua DPRD Parepare.

Ia berharap, workshop ini menjadi langkah awal untuk mewujudkan Parepare sebagai kota yang inklusif dan ramah bagi seluruh warganya, termasuk penyandang disabilitas.