Tekan Laju Penyebaran Covid-19, Kabag Ops Polresta Mamuju Pimpin Operasi Yustisi

PORTALINSIDEN.com,Mamuju-Dalam rangka penerapan protokol kesehatan,Personil Poresta mamuju Bersama Personil Kodim 1418/Mamuju serta Satpol PP gelar Operasi yustisi di sejumlah tempat keramaian seperti Warkop, Warung Makan serta Tempat Hiburan Malam Dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polresta Mamuju AKP Rigan Hadi nagara, S.I.K. Sabtu, 17 Juli 2021.

Selain melaksanakan operasi yustisi di Malam Minggu, Personil Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP juga menyampaikan himbauan terkait surat edaran Bupati Mamuju tentang protokol kesahatan dan pembatasan jam malam kepada pelaku usaha seperti Warkop, warung makan, serta tempat hiburan malam agar sebisanya mematuhi Protokol kesehatan.

Beberapa Warkop dan rumah makan terpaksa harus dibubarkan oleh Pihak Personil dari TNI-Polri dan Satpol PP  dikarnakan pembatasan jam malam, para pelaku usaha hanya diberi waktu sampai Jam 10 malam sehingga dilakukan pembubaran.

Selain menghimbau pengunjung serta pemilik tempat usaha untuk tetap mematuhi protokol kesahatan Personil Tni-polri dan satpol PP juga memberikan arahan dan membubarkan  berkerumun di beberap tempat dan menyasar sepanjang jalan Yossudarso.

foto Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Saat melaksanakan Opersi Yustisi

Kapolresta mamuju Kombespol Iskandar , SH. S.I.K. Melalui Kabag Ops Polresta Mamuju Akp Rigan Hadi Nagara, S.I.K  yang memimpin langsung Opersi Yustisi menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan tersebut,dalam rangka menekan laju penularan wabah Covid-19 dan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan serta sosialisasi kepada para pelaku usaha terkait surat edaran Bupati Mamuju perihal pembatasan jam operasional hingga pukul 22.00 wita bagi tempat usaha seperti warkop dan rumah makan.

“Kami dari Tim Gabungan Polresta Mamuju dan Kodim 1418/Mamuju serta Satpol PP melaksanakan kegiatan rutin Operasi Yustisi untuk memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat serta pemilik usaha seperti warung makan,warkop serta tempat hiburan malam untuk tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan edaran dari Bupati mamuju tentang prokes dan sekaligus pembatasan jam malam bagi pelaku usaha dan masyarakat yang melakukan aktifitas yang melakukan kerumunan sehingga dilakukan penindakan berupa pembubaran jika lewat dari jam 10 malam.”jelas Kabag Ops Polresta Mamuju Akp Rigan Hadi Nagara, S.I.K

Selain itu, Kabag Ops Polresta Mamuju Akp Rigan Hadi Nagara, S.I.K juga menyampaikan harapan kepada masyarakat dan pemilik warkop,warung makan dan Pemilik tempat hiburan malam agar bisa bekerja sama dimasa pandemi, Pelaku usaha hanya bisa menerima tamu 50 persen dari kapasitas tempat serta untuk kebaikan bersama salah satunya mematuhi protokol kesehatan dan himbauan dari pemerintah tetap memakai masker, menjaga jarak.

“Dengan dilaksanakannya operasi yustisi tersebut setidaknya para pelaku usaha bisa mematuhi protokol kesehatan serta melaksanakan himbauan pemerintah terkait dengan Protokol Kesehatan”.