Ma’rang – Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang melaksanakan mediasi sengketa batas tanah kavling antara dua warga di Dusun Alekarajae, Desa Padang Lampe, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep, Rabu (07/01/2026).
Sengketa tersebut melibatkan Jamaluddin dan Baharuddin, yang keduanya merupakan warga Dusun Alekarajae, Desa Padang Lampe. Perselisihan terjadi terkait batas tanah kavling milik masing-masing pihak, sehingga memerlukan upaya penyelesaian secara musyawarah guna mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Menanggapi permasalahan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Padang Lampe Aiptu Mufti, S.H., bersama Kepala Dusun Alekarajae Jamaluddin, menginisiasi pertemuan mediasi atau problem solving yang dilaksanakan di rumah kedua belah pihak yang bersengketa. Mediasi ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan batas tanah secara adil dan kekeluargaan.
Kegiatan mediasi tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya Kepala Dusun Alekarajae Jamaluddin, Bhabinkamtibmas Aiptu Mufti, S.H., Ketua RT Dusun Alekarajae Usman, serta kedua belah pihak yang bersengketa. Selama proses mediasi, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan klarifikasi terkait batas tanah yang dipermasalahkan.
Setelah melalui pembahasan dan musyawarah yang berlangsung hingga pukul 13.00 WITA, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua pihak sebagai bukti penyelesaian secara kekeluargaan.
Dengan tercapainya kesepakatan melalui mediasi ini, permasalahan sengketa batas tanah dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik lanjutan di tengah masyarakat. Bhabinkamtibmas berharap penyelesaian secara musyawarah ini dapat menjadi contoh dalam menyelesaikan permasalahan warga, sekaligus memperkuat persatuan dan keharmonisan di lingkungan masyarakat Desa Padang Lampe.
(Hasra)
