Pangkep – Dalam rangka mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Tim Penilai Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan melaksanakan peninjauan dan penilaian Kampung Bebas dari Narkoba (KBDN) di Kampung Majannang, Desa Bulu Cindea, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Kamis (18/6/2026) pukul 09.00 Wita.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh AKBP Rafles P. Girsang, S.I.K., selaku Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulsel. Penilaian ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 sekaligus untuk mengukur efektivitas keberadaan Posko Kampung Bebas Narkoba, keterlibatan masyarakat dan pemerintah desa, serta berbagai inovasi yang dilakukan dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba di tingkat desa.
Adapun kriteria penilaian Lomba Kampung Bebas dari Narkoba jajaran Polda Sulsel meliputi keberadaan rencana kerja dan alokasi anggaran, struktur organisasi kampung bebas narkoba, kerja sama lintas sektoral, standar operasional prosedur penanggulangan penyalahgunaan narkoba, aktivitas pencegahan dan rehabilitasi, penegakan hukum, hasil survei persepsi publik, serta hasil analisis media.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Resnarkoba Polres Pangkep, Kasat Binmas Polres Pangkep, Kepala Desa Bulu Cindea Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep, serta tokoh masyarakat, PMD dan masyarakat Desa Bulu Cindea.
Melalui kegiatan ini diharapkan keberadaan Kampung Bebas dari Narkoba dapat semakin memperkuat sinergi antara kepolisian, pemerintah desa dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
(Hasra)
