Lapas Parepare Edukasi WBP soal Hak Peninjauan Kembali

PORTAL — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang dikelola LBH Citra Keadilan Parepare menggelar penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Tribun Lapas Parepare.

Kegiatan tersebut mengangkat tema “Hak Terpidana dalam Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK)” sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak warga binaan untuk memperoleh akses informasi dan bantuan hukum.

Penyuluhan disampaikan langsung oleh Ketua LBH Citra Keadilan Parepare, Saharuddin. Dalam materinya, ia menjelaskan tentang pengertian Peninjauan Kembali (PK), dasar hukum, syarat pengajuan, hingga prosedur yang dapat ditempuh oleh terpidana untuk mengajukan upaya hukum luar biasa tersebut.

Saharuddin menjelaskan bahwa Peninjauan Kembali merupakan hak hukum yang dapat digunakan terpidana untuk mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung apabila ditemukan keadaan baru (novum), adanya pertentangan putusan, maupun kekhilafan hakim sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan pemahaman kepada warga binaan bahwa mereka tetap memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun demikian, pengajuan Peninjauan Kembali harus memenuhi syarat dan alasan hukum yang telah ditentukan,” ujar Saharuddin.

Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Marten, Bc.IP., S.H., M.H., mengapresiasi LBH Citra Keadilan Parepare yang secara konsisten memberikan layanan bantuan hukum dan edukasi kepada warga binaan.

Menurutnya, penyuluhan hukum merupakan bagian dari pembinaan kepribadian sekaligus pemenuhan hak warga binaan dalam memperoleh informasi hukum yang benar.

“Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari pembinaan kepribadian sekaligus pemenuhan hak warga binaan dalam memperoleh informasi hukum. Kami berharap warga binaan dapat memahami hak-haknya dengan baik serta menggunakan jalur hukum yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Marten.

Kegiatan berlangsung interaktif dan mendapat antusiasme tinggi dari warga binaan. Melalui sesi diskusi dan tanya jawab, para peserta memperoleh pemahaman lebih mendalam mengenai hak terpidana dalam mengajukan Peninjauan Kembali sebagai salah satu bentuk akses terhadap keadilan dan kepastian hukum.

Penyuluhan ini juga menjadi wujud komitmen Lapas Parepare dalam memastikan hak-hak hukum warga binaan tetap terpenuhi selama menjalani masa pidana, sekaligus mendukung terciptanya kesadaran hukum yang lebih baik di lingkungan pemasyarakatan.