Ngutil Minyak Goreng ,Di Minimarket Fauzan Ditangkap.

PORTALINSIDEN.com, PINRANG — Tim Crime Fighter, Unit Resmob Polres Pinrang mengamankan M.Fauzan, warga kelurahan Bukit Indah ,Kecamatan Soreang Kota Pare Pare,karena mengutil Minyak Goreng Di Minimarket.

Penyidik Resum Polres Pinrang Bripka Hasrul mengatakan, pelaku diduga spesialis pengutil minyak goreng di sejumlah minimarket ” Khususnya di wilayah Kota Pare Pare dan Kabupaten Pinrang ” kata dia di Mapolres Pinrang Sabtu 28/8/2021

Sebab dari pengakuannya ,kata dia, terduga pelaku mengakui beraksi dengan sasaran minimarket yang ada di wilayah tersebut “Barang barang tersebut, dicuri untuk dijual kembali ”

Terduga pelaku, M. Fauzan mengaku,berkeliling dari minimarket yang satu dengan minimarket yang lain untuk mengutil Barang barang minimarket ” Sasaran utama saya adalah minyak goreng kemasan ”

Alasannya lanjut Fauzan, karena barang barang tersebut mudah di jual kembali ke pedagang.

Dia mengaku merental kendaraan minibus khusus untuk melakukan aksinya ” pake mobil rental”.

Minyak goreng yang berhasil dicuri ini,kemudian di jual kembali ke pengecer dan pedagang kaki lima yang ada di pasar ” Biasa untungnya Rp1 juta sekali melakukan aksi pencurian “.

Saat ditangkap, Polisi mengamankan satu unit kendaraan roda empat,dan Puluhan Minyak Goreng Kemasan ukuran 2 liter, serta susu bubuk kemasan.

Atas perbuatannya,terduga pelaku dijerat pasal 362 junto pasal 64 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan.