Operasi Yustisi Gabungan Personil TNI-Polri, Cegah Penyebaran Covid 19 Di Mamuju

PORTALINSIDEN.com,Mamuju-Pada hari Senin tanggal 13 September 2021 pukul 22.10 wita telah di laksanakan kegiatan Ops Yustisi gabungan TNI-POLRI dalam hal ini Personil Polresta Mamuju bersama Personil Kodimn1418/Mamuju guna Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19 di Wilayah Hukum Polresta Mamuju.

Adapun rangkaian pelaksanaan kegiatan Ops Yustisi yang dilaksanakan yang bertempat di halaman Polresta Mamuju dilaksanakan apel Pengecekan sebelum pelaksanaan kegiatan yang di pimpin oleh Perwira pengendali Wakasat Binmas Polresta Mamuju IPTU H. Muhammad Arafah dan di ikuti oleh 1 (satu) Regu Personil Polresta Mamuju dan 1 (satu) Regu Personil Kodim 1418 Mamuju

” Malam ini kita akan kembali melakukan ops yustisi dengan sasaran warkop/cafe yang masih beraktifitas diatas pukul 22.00 wita, serta mari kita melaksanakan tugas malam secara humanis untuk mengantisipasi terjadinya benturan dengan masyarakat baik pemilik maupun pengunjung pada saat ops yustisi,” ucap Wakasat Binmas Polresta Mamuju.

Dalam Operasi Yustisi dengan sasaran Warkop, Cafe dan tempat-tempat rawan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan menyasar tempat-tempat perkumpulan masyarakat yang di beberapa tempat keramaian yang menjadi tempat nongkrong sebagian masyarakat atau pengunjung.

Adapun Bentuk Kegiatan Operasi yustisi sepertinMelakukan penertiban berupa pembubaran aktifitas Untuk Warkop/Cafe yang ditemukan masih beroperasi sesuai dengan Surat Edaran Bupati Mamuju Nomor 009 / 09 / VI / 2021 terkait pembatasan kegiatan masyarakat maksimal sampai pukul 22.00 wita, serta menghimbau masyarakat atau pelaku usaha agar senantiasa mematuhi surat edaran Bupati Mamuju agar pelaksanaan jam operasional aktivitas usaha agar dilaksanakan.
Melaksanakan Sosialisasi tentang 3 M ( Menggunakan Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan ) + 2 ( Tidak berkerumun dan menghindari kerumunan ).

Operasi yustisi dilakukan dalam rangka menekan laju penularan wabah Covid-19 di wilayah Kab. Mamuju dan memberikn edukasi kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan serta sosialisasi kepada para pelaku usaha terkait surat edaran bupati Mamuju perihal pembatasan jam operasional hingga pukul 22.00 wita bagi tempat usaha seperti cafe, warkop dan rumah makan.

Pada saat pelaksanaan Operasi warkop/cafe-cafe dalam kota Mamuju Pada umumnya telah tutup namun masih ditemukan beberapa diantaranya yang masih beraktifitas sehingga dilakukan penertiban berupa pembubaran aktifitas.

Dalam pelaksanaan operasi Yustisi, masih ditemukan masyarakat khususnya Pengunjung warung dan warkop/cafe yang tidak menerapkan protokol kesehatan khususnya terkait penggunaan masker.

Pada kesempatan tersebut juga dihimbau kepada masyarakat yang ditemui khususnya yang belum melakukan Vaksinasi Covid-19 untuk mengikuti kegiatan Vaksinasi Merdeka tahap 2.