PORTALINSIDEN.com,- Humas Polda Sulbar-MAMUJU —Empat (4)rang tersangka pelaku peraktek judi online kupon putih togel digelandang Tim Unit Jatanras (kejahatan dan Kekerasan) Reskrimun Polda Sulbar. Para pelaku judi yang beromset jutaan rupiah ini dibekuk di kelurahan Binanga Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju. Empat orang tersangka ini diamankan Polisi saar tengah asyik main judi kupon putih dan judi bola, (21/11-2021).
Saat menggelandang para pelaku judi online tersebut, Selain mengamankan pelaku, personil Res. Krimum Polda Sulbar juga mengamankan uang tunai hasil transaksi judi senilai 7.920.000,- , 1 buah buku catatan, 3 lembar kertas rekapan judi Online dan 2 unit Handphone.
Direktur Kriminal Umum Polda Sulbar Kombes Pol I Nyoman Artana dalam keterangannya mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, para pelaku mengakui jika mereka menjadi bandar judi online dengan modus menerima pasangan judi bola maupun togel dari para pelanggan.
“Saat ini kami berhasil mengamankan, para pelaku yang tertangkap tangan sedang melakukan aksi judi online, dan saat di interogasi mereka langsung mengakui jika menerima pasangan judi untuk pertandingan bola maupun togel untuk pasaran Hongkong”, Ucap Dir Krimum.
Selain itu, Perwira menengah di jajaran Polda Sulbar ini juga menjelaskan, bahwa dalam waktu seminggu terakhir ini, pihaknya bersama reskrim Polres Jajaran telah berhasil membongkar sebanyak 12 kasus perjudian di enam (6)Kabupaten di Sulbar dengan jumlah tersangka sebanyak 19 orang.
“Dalam minggu ini ada 12 kasus yang kami ungkap terkait judi dan kami akan terus berupaya membongkar kasus – kasus judi lainnya hingga wilayah Sulbar ini terbebas dari praktek Perjudian”, Pungkas Perwira menengah berpangkat 3 melati tersebut.
Sumber : Humas Polda Sulbar
//Penulis/Editor=Muh. Sabaruddin//