Unit Resmob Polresta Mamuju Bekuk Pelaku Penganiayaan Menggunakan Sajam

PORTALINSIDEN.com,Mamuju,Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam bertempat di sebuah rumah di JL.Sam Ratulangi, Kec.Mamuju, Kab.Mamuju, 26 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 WITA

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Reskrim Polresta Mamuju Akp Pandu Arif Setiawan menyampaikan bahwa pelaku pulang dari melaut menangkap ikan dalam keadaan mabok dan marah-marah kepada LEL.ANSAR (saudara korban) karena menganggap LEL.ANSAR mencuri celana milik LEL.DEDI. Karena LEL.ANSAR tidak berada di rumah dan ibu korban PERM.MARDIANA mengatakan LEL.ANSAR tidak ada dirumah.

Lalu LEL.DEDI langsung menodongkan senjata tajam jenis badik ke arah PERM.MARDIANA yang merupakan ibu korban lalu. Lalu ketiga saudara LEL.ANSAR menolong ibunya yang diancam oleh LEL.DEDI hingga terjadi perkelahian antara korban bernama LE.AZIS dan LEL.ANDIKA.

“Akibat perkelahian tersebut LEL.AZIS mengalami luka di bagian tangan dan LEL.ANDIKA mengalami robek di bagian pinggang kanan”.

Pada Saat kejadian Selasa tanggal 26 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 WITA didapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi perkelahian. Selanjutnya Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju mendatangi TKP dan langsung mengamankan pelaku yang dalam keadaan mabuk.

” Setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan BB senjata tajam jenis badik berhasil diamankan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Mamuju untuk proses lebih lanjut”.jelasnya.

Pelaku yang dalam keadaan mabuk marah karena mengira saudara para korban telah mencuri celananya kemudian pelaku menusuk 2 orang korban sehingga mengakibatkan luka di beberapa bagian tubuh korban.

“Tim Resmob PolrestabMamujubberhasil mengamankan Pelaku serta1 buah senjata tajam jenis badik”.(ir)