PORTALINSIDEN.com- Polres Pasangkayu- Melalui Press Raleasa Polres Pasangkayu mengungkap tindak pidana pelecehan seksual. Giat ini dihelat di Aula Media Center Polres Pasangkayu. Senin siang (8/11/2021).
Dalam keterangan Pers, mewakili Kapolres Pasangkayu, Kasat Reskrim IPTU Ronald Suhartawan Hadipura mengatakan, bahwa Satreskrim Polres Pasangkayu telah meringkus lelaki inisial TH (34) warga Desa Randomayang Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu.
“TH merupakan tersangka pelecehan seksual dan pencabulan terhadap anak. Tersangka melakukan aksinya dengan memanfaatkan tempat sunyi/sepi menggunakan sepeda motor,” sebut Kasat Reskrim IPTU Ronald.
Dari pengakuan tersangka, kata Iptu Ronald, TH melakukan aksi pelecehan dan pencabulan tersebut untuk memuaskan nafsu birahinya melakukan hubungan seksual. Tak hanya itu, tersangka TH juga kerap melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan ekonominya, dan melakukan penganiayaan.
Untuk Tersangka atau pelaku Tindak Pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dikenakan pasal sebagaimana di maksud pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2020 tentang perlindungan anak yang telah dirubah pertama Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan Undang–Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016.
Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.
Tersangka sudah berulang kali menjalankan aksi pelecehan dan pencabulan di berbagai tempat, yakni :
1. Desa Kasoloang, tersangka menjalankan aksinya sebanyak 3 kali, dengan meremas payudara para korbannya.
2. Dekat Pasar Kasoloang korban anak SD, tersangka memegang kelamin dan mencium korban.
3. Daerah Sungai Kasoloang tersangka mengintip orang mandi.
4. Desa Wulai (Wilayah Bendungan) tersangka meremas payudara.
5. Dusun Bantalaka Desa Kasoloang, Tersangka memegang pantat korban saat melaksanakan shalat.
6. Dusun Bantalaka Desa Kasoloang, tersangka mengambil celana dalam wanita yang dijemur.
7. Jalan Poros Bambaira, tersangka meremas payudara menggunakan sepeda motor.
Sementara itu TH melakukan pencurian berbagai macam merk Handphone pun serta laptop di beberapa titik, berikut datanya :
1. 2 buah HP, Merk Oppo dan Merk Meizu di Penjual Ayam Potong di Desa Randomayang Kecamatan Bambalamotu.
2. 1 Buah HP Merk Vivo Y71 dirumah Kepala Desa Randomayang Kecamatan Bambalamotu.
3. 1 Buah HP merk Oppo A5S, tersangka merampas HP korban saat duduk dipinggir jalan di Desa Kasoloang.
4. 1 Buah HP merk Realme, di Dusun Bantalaka, tersangka mengambil HP tersebut di teras rumah korban.
5. 1 Buah Laptop merk Toshiba warna hitam, tersangka mengambil Laptop tersebut dalam mobil yang terparkir dimalam hari.
6. 1 Buah Hp merk Samsung, di Dusun Kayumaloa Desa Polewali, tersangka mengambil HP tersebut di teras rumah korban.
7. 1 buah HP merk Vivo Y12, tersangka mengambil HP tersebut di dalam rumah korban di Kecamatan Bambalamotu.
8. Laptop dan uang tunai, tersangka menjalankan aksinya di depan Kantor Desa Randomayang.
Personil Sat Reskrim Polres Pasangkayu berhasil mengamankan Barang bukti dan tersangka kini telah diamankan oleh pihak Polres Pasangkayu