Mahasiswa Demo Kasus Mangkrak Di Kantor Kejari Pinrang

 

PORTALINSIDEN.com, PINRANG –Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Pinrang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri pinrang. Mahasiswa tersebut mempertanyakan sejumlah kasus yang mangkrak di kantor Jaksa.

Kordinator Aksi Hasan menyebutkan sejumlah kasus mangkrat di kantor adhyaksa tersebut seperti alih fungsi pasar menjadi rumah sakit di kecamatan duampanua kabupaten pinrang ” Termasuk pembangunan pasar di sejumlah kecamatan ” kata dia, usai berorasi di kantor kejaksaan negeri pinrang.

Termasuk lanjut dia, kasus peredaran kosmetik ilegal yang mengandung mercuri yang tak kunjung P21 di tangan jaksa ” Berkas kasus ini bolak balik dari Polisi ke Jaksa ”

informasi yang beredar lanjut dia, diduga adanya permintaan uang oleh oknum oknum adhyaksa kepada para tersangka sebesar Rp 25 juta per orang sehingga kasus ini tak kunjung di P21 kan ” Info ini sudah beredar di masyarakat, makanya kami mempertanyakan kebenaran dari informasi itu ”

Kepala kejaksaan Negeri Pinrang Agus Khairuddin mengatakan, kasus alih fungsi pasar menjadi rumah sakit bukan ranah kejaksaan negeri pinrang karena ditangani kejaksaan tinggi ” Untuk pembangunan pasar di sejumlah kecamatan masih dalam tahap penyelidikan ”

Adapun berkas Kasus Peredaran kosmetik ilegal lanjut dia, dikembalikan ke penyidik kepolisian karena kelengkapan berkas yang kurang ” Seharusnya ada keterangan ahli terkait kasus ini ”

Pihaknya lanjut dia, akan menelusuri oknum oknum kejaksaan negeri pinrang yang bermain mata dalam menangani kasus ” Kita telusuri dan jika terbukti akan diberikan sangsi ”

Unit Reserse ekonomi reskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap peredaran kasus kosmetik palsu yang mengandung mercuri di pasar sentral Pinrang pada desember 2020 lalu.

Dalam kasus ini polisi menetapkan empat orang tersangka masing masing RA, warga Kelurahan Teppo, Kecamatan Patampanua, pemasok kosmetik berasal dari Malaysia. Bersama pelaku ikut diamankan ketiga rekannya, bersama AY, AA dan KM. (Zl)