Kemenkunham Sulsel Terbitkan 78.409 Paspor Didominasi Perempuan

PORTALINSIDEN.com, MAKASSAR-  Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkunham Sulawesi Selatan (Sulsel) Dodi Karnida mengatakan, pihaknya telah menerbitkan 78.409 paspor 48 halaman/5 tahun. Dimana penerbitan paspor tersebut didominasi perempuan.

“Sebelum masa pandemi tahun 2019 maupun pada masa pandemi tahun 2020, didominasi pemohon perempuan. Sedangkan pada tiga bulan pertama masa pandemi tahun 2021, didominasi laki-laki,” ujar Dodi, kamis (01/04/2021).

Diuraikan, pada tahun 2019 sebelum masa pandemi, pengeluaran paspor 48 halaman/5 tahun dari Kantor Imigrasi (Kanim) Makassar, Parepare dan Palopo tercatat sebanyak 78.409 yaitu 43.610 perempuan dan 34.799 laki-laki. Dari jumlah tersebut, terbanyak dikeluarkan dari Kanim Makassar yaitu 39.828 masing-masing dari Kanim di daerah Daya 22.100 dan Unit Layanan Paspor di Alauddin 17.728. Jumlah terkecil adalah dari Kanim Palopo 7.866 sedangkan Parepare 30.715 tidak termasuk paspor 24 halaman/5 tahun yaitu sebanyak 461 (289 laki-laki, 172 perempuan).

Untuk masa pandemi tahun 2020, penerbitan paspor 48 halaman 5 tahun di Sulsel sebanyak 37.239 (17.747 laki-laki dan 19.492 perempuan). Khusus di Kanim Parepare ada juga penerbitan paspor 24 halaman/5 tahun sebanyak 37 (25 laki-laki dan 12 perempuan).

Untuk tahun 2021 (1 Januari sampai dengan 31 Maret), ternyata yang mendominasi permohonan paspor ialah laki-laki karena dari sebanyak 3.807 pasor, terdiri atas 2.270 laki-laki dan perempuan hanya 1.537 orang.

Jika pada masa pandemi pada tahun 2020 total penerbitan paspor sebanyak 37.276, itu berarti ada penurunan sebanyak 41,594 (52,8%) dari tahun 2019 sebelum masa pandemi yaitu 78.870 paspor.

“Karena tiga bulan pertama tahun 2021 baru sebanyak 3.807 paspor yang terbit, maka tahun ini angkanya mungkin tidak akan melampaui angka penerbitan paspor tahun 2020 kecuali masa pandemi benar-benar sudah dinyatakan berakhir dan semakin banyaknya negara yang membuka diri untuk berlangsungnya lalulintas orang. Adapun strategi penerbitan paspor tahun ini telah dicantumkan dalam target kinerja yaitu pelayanan kemudahan (eazy passport). Pelayanan secara jemput bola ini, petugas imigrasi mendatangi para pemohon baik itu dalam komunitas pekerjaan/perkantoran atau bahkan komplek perumahan,” Pungkas Dodi.

Selain itu, terkait jenis paspor 24 halaman/5 tahun, Dodi menyatakan bahwa penerbitan paspor dimaksud, pada tahun 2021 tidak ada lagi sesuai dengan kebijakan pusat.

“Kedepannya mungkin ada paspor yang lebih dari 48 halaman karena di dalam Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PP.31/2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU.6/2011 tentang Keimigrasian, diatur bahwa masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun,” urainya.

Kebijakan ini lanjut dia, masih dalam tahap pengkajian guna penyusunan sistem dan tarifnya. Di negara Asean sendiri, yang telah menerapkan masa berlaku paspor 10 tahun adalah Singapura, Thailand dan Filipina. (Adv)