PORTALINSIDEN.com, PAREPARE — Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe, memberikan warning kepada pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sengaja tidak hadir saat akan dilantik atau dikukuhkan di Auditorium Bj Habibie, Senin (5/4/2021).
“Saya minta dukungan Sekda dan BKPSDM agar memberikan warning kepada siapa saja pejabat yang saat ini dilantik namun tidak hadir. Kita lihat juga, jika dalam 10 hari tidak hadir atau masuk kantor maka ambil tindakan sesuai aturan, apakah jabatan itu dilanjutkan atau ada kebijakan lainnya,” jelas Taufan Pawe.
Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pemkot Parepare, lanjut Taufan Pawe, ia mengaku memiliki hak prerogatif untuk menentukan keputusan dan kebijakan dalam proses pembinaan manajemen ASN. Baik itu melakukan mutasi atau promosi untuk menghasilkan ASN yang profesional, beretika, bebas dari intervensi politik dan praktek KKN.
“Saya mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai ASN, dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
“Tetap dilakukan pertimbangan berdasarkan obyektifitas, kompetensi, kualifikasi, syarat jabatan, penilaian terhadap prestasi kerja, kepemimpinan, kerjasama, kreatifitas tanpa membedakan gender, suku, agama, ras dan golongan,” ujarnya.
Ia berharap, agar pejabat yang baru dilantik dapat menjadikan pengalaman dalam jabatan sebelumnya sebagai sarana intropeksi dan evaluasi peningkatan kinerja dimasa yang akan datang.
“Terus tunjukkan dedikasi, loyalitas dan kinerja yang tinggi sebagai langkah utama dalam pengembangan dan penataan karier,” tandasnya. (Adv)