PORTALINSIDEN.com, PAREPARE — Sekretaris Daerah Kota Parepare, Iwan Asaad, membuka secara virtual kegiatan bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan Peraturan Walikota Parepare Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Disiplin PNS, di Hotel Kenari, Selasa (27/4/2021).
Iwan Asaad menjelaskan, dalam perwali nomor 55 tahun 2020 disebutkan kewajiban dan larangan PNS. Kewajibannya melaksanakan tugas kedinasan, masuk kerja dan menaati jam kerja, memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan.
“Sementara larangan PNS diantaranya menyalahgunakan wewenang, memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan, memberikan dukungan dengan nuansa politik,” jelasnya.
Bagi pelanggar, kata Iwan Asaad, diberikan sanksi yaitu disiplin ringan, sedang hingga berat.
“Sanksi berupa teguran lisan dan teguran tertulis, serta penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun,” kata dia.
Menurutnya, Pejabat yang berwenang wajib menjatuhkan sanksi kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Apabila tidak dilakukan, maka pejabat tersebut yang dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya.
“Karena itu kita minta BKPSDM melakukan evaluasi kedisiplinan PNS terkait jam kerja dan masuk kantor,” tandas Iwan Asaad. (Adv)