PORTALINSIDEN.com, PAREPARE — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama TNI-POLRI melakukan operasi pedagang minuman keras tradisional ballo di wilayah Bacukiki Barat, Jumat malam (30/4/2021).
Operasi dipimpin Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Parepare, Ulfa Lanto yang didamping Kasi Penyidik Satpol PP Ariady. Turut hadir Camat Bacukiki Barat, Fitriany, Danramil Kapten Infanteri Sudirman, Wakapolsek Bacukiki, Iptu Syahrir, Lurah Sumpang Minangae, Widin Wijaya, serta Lurah Cappa Galung, Jusnawati.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Parepare, Ulfa Lanto mengatakan, operasi ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait penjualan ballo di bulan Ramadhan.
“Sesuai dengan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2012, tim gabungan melaksanakan penertiban terhadap penjual miras. Dalam operasi tadi kita berhasil mengamankan 10 liter ballo,” ujarnya.
Sementara Pedagang Ballo yang di temukan, lanjut Ulfa, akan dipanggil menghadap di kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi serta diberikan peringatan.
Sementara, saat memimpin apel usai penggerebekan, Danramil Bacukiki Barat, Kapten Infanteri Sudirman menegaskan tim agar terus mencari infomasi terkait penjual miras di wilayah Bacukiki Barat.
“Kedepan kita terus cari informasi, koordinasi, kemudian merencanakan apa yang akan kita laksanakan ini, sehingga bisa berjalan dengan baik. Seandainya si penjual tadi ada di rumahnya, saya siramkan ballo tersebut ke tubuhnya,” tandasnya. (Zul)