Teguran Tak Diindahkan, Satpol PP Segel Salah Satu Bangunan Di Kelurahan Galung Maloang

PORTALINSIDEN.Com, PAREPARE — Salah satu bangunan bersifat permanent dikelurahan galung maloang disegel Satpol PP Parepare, Kamis (7/10/22).

Bangunan tersebut disegel lantaran tidak memiliki izin Prinsip walikota dan persetujuan bangunan Gedung (PBG).

Sebelumnya Satpol PP telah memberikan teguran kepada pemilik bangunan tersebut namun pemilik tidak mengindahkan teguran tersebut.

Teguran yang diberikan sudah 3 kali, teguran pertama diberikan pada tanggal 8 Juli 2022, teguran kedua diberikan pada tanggal 25 Agustus 2022 dan teguran ketiga diberikan pada tanggal 5 Oktober 2022.

Kabid penegakan peraturan perundang undangan daerah Satpol PP, Wahyufi saat tiba dilokasi masih melihat aktivitas proses kegiatan pembangunan.

“Pada saat tim tiba dilokasi tersebut, kami melihat ada aktivitas pembangunan di area tersebut sementara izinnya belum keluar”.

“Jadi kami langsung melakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut sampai betul betul dokumennya sudah lengkap”, katanya Kabid Perda Satpol PP.

Satpol PP saat tiba dilokasi tersebut tidak ada perlawanan pada saat proses penyegelan terhadap bangunan tersebut.

Wahyufi menambahkan bangunan tersebut akan difungsikan sebagai swalayan.